Berita Nasional

Sama dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Berharap Bebas

Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

HO
Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: JADWAL 16 Besar Copa del Rey Tengah Pekan Ini, Villarreal Vs Real Madrid, AD Ceuta vs Barcelona

Baca juga: 17 Orang Ditetapkan Tersangka Pada Bentrokan Maut Sesama Karyawan di PT GNI, Dua Orang Tewas

Kuasa Hukum Minta Bebas

Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Ricky Rizal sendiri direncanakan digelar pada Senin (16/1/2023) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman Umar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).

Erman Umar lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdy Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.

Dirinya juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.

Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved