Sidang Ferdy Sambo

Ayah Yosua Geram Lihat Tatapan Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tetap Bergaya Angkuh

Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). 

HO
Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).  

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya,Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain.

Yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Baca juga: Venna Melinda Rekam Percakapan dengan Eks Ferry Irawan, Ucapan Anggia Novita Bakal Jadi Bukti

Baca juga: Struktur Penulisan Novel

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved