Sidang Ferdy Sambo
Ayah Yosua Geram Lihat Tatapan Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tetap Bergaya Angkuh
Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya,Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain.
Yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Baca juga: Venna Melinda Rekam Percakapan dengan Eks Ferry Irawan, Ucapan Anggia Novita Bakal Jadi Bukti
Baca juga: Struktur Penulisan Novel
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah F
Ayah Yosua Hutabarat
Samuel Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.