Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Ayah Yosua Geram Lihat Tatapan Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tetap Bergaya Angkuh

Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). 

HO
Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat menilai tidak ada rasa bersalah Ferdy Sambo setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). 

Menurut Samuel, Ferdy Sambo masih menunjukkan gaya angkuhnya walau bukan lagi seorang pejabat Polri. 

Samuel Hutabarat pun memberi tanggapan terkait sidang tuntutan yang sudah selesai digelar ini.

Samuel bahkan menyoroti tatapan mata Ferdy Sambo di persidangan tadi.

Menurutnya, mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh.

Samuel menurutkan, sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan.

"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel dikutip dari Breaking News MetroTv.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam agenda sidang tuntutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam agenda sidang tuntutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  (HO)

"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke pentuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.

Menurutnya, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujarnya.

Sementara itu, Samuel mengaku mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.

"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," lanjutnya.

Menurut Sameul, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya.

"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved