Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Simpulkan Sebagai Otak Pembunuhan, Ikut Tembak Yosua

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

HO
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  

"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."

"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.

Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.

Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.

Perintah 'Hajar Chad'

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.

Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.

Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. (HO)

Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam ketika menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal ini diungkapkan JPU dalam membacakan tuntutan ke Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Kesimpulan itu disampaikan JPU berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa Ferdy sambo seketika itu juga menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup, dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap Jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved