Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Simpulkan Sebagai Otak Pembunuhan, Ikut Tembak Yosua

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

HO
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  

Tidak hanya itu, sambung JPU, terdakwa Ferdy Sambo juga berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas.

Dengan cara menembak dinding bagian tangga dan dinding atas lemari TV agar seolah-olah peristiwa yang terjadi adalah tembak menembak.

“Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo jongkok di depan tangga sambil menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga, lalu membalikkan badan sambil berjongkok menembak berkali-kali ke arah plafon di atas televisi guna menciptakan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” kata Jaksa.

“Kemudian senjata api yang telah digunakan dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, seolah-olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia.”

Untuk diketahui, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.

Baca juga: Dua Maling Satroni Koskosan di Medan Amplas, Sepeda Motor Dibawa Kabur dengan Cara Diangkat

Baca juga: Kiky Saputri Undang Menteri Prabowo Subianto ke Pernikahannya: Batal Deh Punya Calon Ibu Negara

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved