Berita Persidangan

Pukul Wanita Berkali-kali karena Alasan Lapar, Pria Ini Diadili di PN Medan, Ini Kronologinya

Edy Syahputra melihat seorang wanita melintas dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri pengendara tersebut serta memukulnya

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Saksi korban saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pukul wanita lansia karena alasan lapar, Edy Syahputra kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R E F Aristomy Siahaan hadirkan saksi korban dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala memberikan kesempatan kepada saksi korban untuk memberikan keterangan.

"Pas pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, saat saya jalan naik sepeda motor, tiba-tiba saya dipukul," kata saksi korban yang mengenakan hijab bewarna coklat muda itu, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Pemadaman Listrik Hari Ini di Medan Berlangsung 8 Jam, Berikut Lokasinya

Kemudian dilanjutkan perempuan lansia itu, saat dipukul oleh terdakwa, dirinya terjatuh dan dilarikan ke puskesmas terdekat oleh warga sekitar.

"Berapa kali pukulan itu datang?," tanya hakim anggota Asad Rahim Lubis.

"Sekali, pake tangan. Diwajah depan, mulut sama hidung," jawab saksi korban.

Kemudian, JPU menunjukan wajah terdakwa dari hanphone miliknya kepada korban sembari mempertanyakan kebenaran pelaku.

Baca juga: Jangan Asal Sodok, Seksolog dr Zoya Amirin Bongkar Cara Memuaskan Wanita

"Benar ini orangnya?," tanya JPU kepada korban sembari menunjukkan wajah terdakwa.

"Benar pak," jawabnya lagi.

Usai menanyakan kepada korban, Jaksa menanyakan kepada terdakwa apa alasan dirinya melakukan pemukulan tersebut.

"Saya lapar buk," jawab terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi korban, Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

Baca juga: Imbas Rem Blong, Pengendara serta Motor Matiknya Nyangkut di Atas Genteng Rumah Warga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R E F Aristomy Siahaan dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 13 Oktober 2022 pada pukul 09.00 WIB.

Saat terdakwa Edy Syahputra bangun tidur di depan rumah warga yang berada di Jalan Karya, terdakwa berjalan untuk mencari kerjaan, dikarenakan terdakwa kelaparan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved