Sidang Ferdy Sambo
Syarifah Histeris Diamankan Polisi di Persidangan Ferdy Sambo: Kangen, Pengen Peluk, Aku Habis Mudik
Fans Ferdy Sambo Syarifah Ima kembali muncul di persidangan Ferdy Sambo. Syarifah yang mengaku mencintai Ferdy Sambo ini mencoba menerobos pengawalan
TRIBUN-MEDAN.com - Fans Ferdy Sambo Syarifah Ima kembali muncul di persidangan Ferdy Sambo. Syarifah yang mengaku mencintai Ferdy Sambo ini mencoba menerobos pengawalan Ferdy Sambo yang bakal menjalani sidang tuntutan.
Namun kali ini, Syarifah tidak dapat bertemu dengan Ferdy Sambo lantaran Polisi sudah menjaga pergerakan Syarifah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Pantauan Tribunnews, Syarifah yang memakai pakaian serba hitam, telah menunggu kedatangan Sambo sejak pagi di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Setibanya Sambo di ruang sidang, Syarifah tiba-tiba menerobos barikade kawalan pasukan Brimob. Dia mencoba memeluk Ferdy Sambo yang akan masuk ke dalam ruang sidang.
Melihat hal itu, pihak kepolisian langsung menghalau dan mengamankan Syarifah.
Lalu, Syarifah diminta keluar dari ruang persidangan oleh Wakapolsek Pasar Minggu AKP Srimulat.
Saat diminta keluar, Syarifah sempat menolak dan meneriakkan dukungannya kepada Ferdy Sambo. Dia pun berharap Sambo semangat menjalani persidangan dengan agenda tuntutan pada hari ini.
"Semangat Pak Sambo," teriak Syarifah sembari dibawa keluar dari ruang persidangan.
Lalu, Syarifah dibawa oleh AKP Srimulat ke sebuah kantin di PN Jakarta Selatan. Keduanya pun berdialog agar Syarifah tak melakukan aksi nekat lagi.
Menurut Syarifah, kedatangannya hanya untuk memberikan dukungan kepada Sambo. Maksudnya menerobos persidangan hanya ingin memeluk Ferdy Sambo.
"Saya hanya ingin mendukung. Ingin peluk Pak Sambo."
"Pengin peluk aja sih, aku habis mudik, kangen," jelasnya.
Syarifah mengaku ingin menyampaikan pesan kepada Sambo. Pesan itu tidak lain betapa sayangnya dirinya kepada bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
"Pengin ngomong semangat, Pak Sambo semangat, aku sayang banget sama Pak Sambo, aku sayang sama Pak Sambo, semangat ya Pak Sambo," tuturnya.
Ini bukan pertama kali Syarifah Ima mencoba menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo. Pada Selasa (29/11/2022) lalu, dia juga melakukan aksi nekat tersebut.
Sambo dituntut penjara seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).
Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo
Untuk hal memberatkan, JPU mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mentakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," kata JPU.
Yang terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," ujar JPU.
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP," lanjutnya.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibunda Brigadir J sedih
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pidana penjara seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebab kata Rosti Simanjuntak, sudah sangat jelas segala persiapan dalam pembunuhan Brigadir J semuanya dirancang dan direncanakan dengan sistematis oleh Ferdy Sambo.
"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan segala persiapan untuk membunuh anak kami, tidak seimbang dengan tuntutan jaksa seumur hidup. Kami sangat sedih dan kecewa dengan tuntutan itu," kata Rosti dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rosti, keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Dengan semua fakta dan bukti di persidangan, jelas perbuatan jahat Ferdy Sambo terbukti Pasal 340 nya, membunuh anak kami. Seharusnya tuntutan jaksa adalah hukuman mati," kata Rosti.
Rosti menjelaskan meski jaksa menuntut Ferdy Sambo seumur hidup, keluarga berharap majelis hakim berani tegas dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
"Kami berpengharapan kepada pak hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Harapan kami hanya kepada Hakim, Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan, agar bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," kata Rosti.
Menurut Rosti, dirinya dan keluarga besar juga kecewa dengan tuntutan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf. "Seharusnya bisa lebih dari itu. Namun kami masih berharap hakim memberikan putusan yang setimpal," kata Rosti.
Baca juga: Baru Sehari Mendekam di Penjara, Ferry Irawan Ajukan Gugatan Penahanan, Alasannya Riwayat Penyakit
Baca juga: Viral Pegawai Unibi Kehilangan Pekerjaan Usai Menghina Presiden Jokowi di Twitter
(*)
Berita sudah tayang di wartakota.tribunnnews.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.