Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ruang Sidang Mendadak Gemuruh, JPU Disoraki Pendukung Bharada E

Bharada E dituntut 12 tahun penjaradalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

HO
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Semua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Deretan Destinasi Wisata Kepulauan Riau di Kawasan Wisata Terpadu Lagoi Bintan

Baca juga: Puluhan Jukir Geruduk Kantor Dishub Binjai, Tak Terima Setoran Retribusi Dinaikkan

(*)

Berita sudah tayang di wartakota

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved