Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Ikut Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny: Usik Rasa Keadilan
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy kecewa dengan tuntutan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy kecewa dengan tuntutan para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku kecewa JPU menuntut 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Menurut Ronny, Bharada E sebagai Justice Collaborator tidak layak dituntut 12 tahun penjara. Apalagi, Bharada E ikut membongkar kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ronny Talapessy menyebut tuntutan 12 tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.
Adapun hari ini persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) beragendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Eliezer di persidangan dituntut JPU dua belas tahun penjara.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny kepada awak media di PN Jaksel Rabu (18/1/2023) saat tanggapi tuntutan dari jaksa terhadap Richard Eliezer.
"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan. Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda," sambungnya.
Ronny menyebutkan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah. Diantaranya perihal niat Richard Eliezer (Habisi nyawa Brigadir J).
"Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan," jelasnya.
Kemudian Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama.
"Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Adapun dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E tak bisa menahan tangisnya.
Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih menunduk saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.
Teriakan para pendukung di ruang sidang juga terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat di skors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.
"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).
Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.
JPU Sebut Bharada E Eksekutor Pantas Dituntut 12 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E sebagai eksekutor Yosua Hutabarat pantas dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard eliezer, pudihang lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana” ucap Jaksa.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong batal penangkapan.”
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Selain itu, Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan tuntutan bagi Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa
Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”
Sebelumnya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ucap Jaksa.
Baca juga: Harga TBS Sumut Pada Pekan Ini Turun Lagi, Berikut Daftarnya
Baca juga: Jerome Polin Cari Bocah Viral Asal NTT, Juara 1 Lomba Matematika Internasional
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Ronny Talapessy
Pengacara Richard Eliezer
Ronny Talapessy kecewa dengan tuntutan para Jaksa
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.