Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana Nilai Putri Candrawathi Hanya akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara

Hibnu menilai bahwa tuntutan pidana Putri Candrawathi akan lebih ringan dari suaminya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di sidang tuntut

Editor: Liska Rahayu
dok.pn jakarta selatan
Pakar Hukum Pidana Nilai Putri Candrawathi Hanya akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara 

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Oleh karena itu, Samuel dan pihak keluarganya sangat berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Putri Candrawathi sesuai dengan perbuatannya.

"Di pasal 340 KUHP itu hukuman mati juga," ucap Samuel, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved