Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana Nilai Putri Candrawathi Hanya akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara
Hibnu menilai bahwa tuntutan pidana Putri Candrawathi akan lebih ringan dari suaminya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di sidang tuntut
TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diperkirakan, Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
Hibnu menilai bahwa tuntutan pidana Putri Candrawathi akan lebih ringan dari suaminya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di sidang tuntutannya pada Selasa (17/1/2023) kemarin.
Putri Candrawathi, kata Hibnu diperkirakan akan dituntut maksimal hanya 20 tahun penjara.
"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023).
Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara
Hibnu beralasan Putri Candrawathi termasuk sebagai peserta, meskipun secara materiil juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS (Ferdy Sambo) hingga FS melakukan pembunuhan," tutur Hibnu.
Alasan kedua karena Putri Candrawathi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan
"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.
Hal yang dapat meringankan lainnya, kata Hibnu karena faktor sosial, yakni Putri Candrawathi sebagai orang tua dan seorang perempuan.
"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu
Ayah Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dihukum Mati
Samuel Hutabarat mengatakan bahwa Putri Candrawathi adalah sumber masalah yang terjadi.
"Hasil bisikan dia lah sama suaminya si Ferdy Sambo, makannya ini terjadi semua," ungkap Samuel.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.