Sidang Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Sudah Tepat, Tidak akan Direvisi: Dia Pelaku Utama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigad

Editor: Liska Rahayu
HO
Kejaksaan Agung Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Sudah Tepat, Tidak akan Direvisi: Dia Pelaku Utama 

Kejagung telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.

Fadil Zumhana mengklaim, pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Bharada E karena pengajuan Justice Collaborator tersebut.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu."

"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," jelasnya, Kamis.

Namun, Fadil menyebut, sejatinya status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK."

"Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada."

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada."

"Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," beber Fadil.

4. LPSK Diminta Tak Intervensi Tuntutan Bharada E

Kejagung juga menanggapi pernyataan LPSK yang kecewa dengan tuntutan Bharada E.

Fadil Zumhana mengatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.

Kejagung pun berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa.

Meski begitu, kata Kejagung, LPSK tidak berhak ikut campur dan pengaruhi jaksa atas tuntutan Bharada E.

"Memang LPSK banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang."

"Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujar Fadil, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved