Sidang Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Sudah Tepat, Tidak akan Direvisi: Dia Pelaku Utama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigad

Editor: Liska Rahayu
HO
Kejaksaan Agung Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Sudah Tepat, Tidak akan Direvisi: Dia Pelaku Utama 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut selama 8 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Mengenai tuntutan JPU kepada Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut pernyataan Kejagung terkait tuntutan untuk Bharada E:

1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga, menurut Kejagung, status Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia.

2. Tuntutan Bharada E Disebut Sudah Tepat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi."

"Ini sudah benar ngapain direvisi," ungkapnya kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

3. Soal Justice Collaborator Bharada E

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved