Ibu Bharada E Syok Anaknya Dituntut 12 Tahun, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Menguak Fakta

Ibunda Bharada E, Rynecke A. Pudihang, menangis saat menonton televisi dan melihat anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara

YouTube Kompas TV dan Polri TV Radio
Ibunda Bharada E menangis (kiri) dan Richard Eliezer (kanan) tampak menangis usai mencium tangan orang tua Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Isak tangis dan kesedihan menyelimuti keluarga Bharada E atau Richard Eliezer di Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (18/1/2023).

Ibunda Bharada E, Rynecke A. Pudihang, menangis saat menonton televisi dan melihat anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara ayah Bharada E, S. Junus Lumiu hanya bisa memandangi layar dan sesekali melihat ke arah istrinya yang terus menangis.

Ia juga memeluk, mengelus-elus dan menenangkan Rynecke.

Paman Bharada E, Roy Pudihang mengisahkan bagaimana keluarga besarnya bersedih dan kecewa atas tuntutan jaksa.

"Kami keluarga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," jelasnya pada program Sapa Malam Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Meski begitu, keluarga Bharada E yakin, kebenaran tidak akan pernah mati.

Termasuk kebenaran untuk Bharada E yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan menyeret pihak-pikah terkait, mulai dari atasannya Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi.

"Tapi kami yakin kebenaran akan berlaku kepada anak kami, Richard," kata Roy.

Roy juga meminta agar hakim menimbang kasus ini hingga tuntutan dari jaksa dapat lebih ringan.

"Kami juga memohon kepada Pak Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," lanjut dia.

Alasan jaksa tuntut Bharada E 12 tahun penjara 

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved