Ibu Bharada E Syok Anaknya Dituntut 12 Tahun, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Menguak Fakta

Ibunda Bharada E, Rynecke A. Pudihang, menangis saat menonton televisi dan melihat anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara

YouTube Kompas TV dan Polri TV Radio
Ibunda Bharada E menangis (kiri) dan Richard Eliezer (kanan) tampak menangis usai mencium tangan orang tua Brigadir J 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan alasan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini.

Menurut Ketut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Bharada E terbukti menjalankan perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ketut menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU.

"Karena itu, tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara selama seumur hidup karena sebagai pelaku intelektiual," ujarnya.

Ketut mengakui bahwa Bharada E adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun demikian, karena Bharada E bersedia menuruti perintah Ferdy Sambo tersebut, sehingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlaksana dengan sempurna.

Selain itu, lanjut Ketut, Bharada E selaku eksekutor atau pelaku utama bukanlah orang yang mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurutnya, pihak pertama yang mengungkap kasus pembunuhan berencana ini adalah keluarga korban.

"Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali."

"Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ujar Ketut.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved