Jaksa Gadungan
Ngaku Pegawai Kejati Sumut, Komplotan Penipu Diringkus Polrestabes Medan, Begini Modusnya
Polrestabes Medan menangkap lima orang pria yang mengaku bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Tim gabungan Polrestabes Medan menangkap lima pria yang mengaku-ngaku bertugas di Kejati Sumut.
Ada lima orang pria yang mengaku pegawai Kejati Sumut itu Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu.
Kelimanya melakukan penipuan dengan modus menawarkan mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada korbannya.
Baca juga: Polres Sibolga Amankan Oknum ASN Pelaku Penipuan Kios
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Ada yang bertindak sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi, hingga sebagai perantara.
Kemudian ada juga yang bertugas mencari nomor handphone target dan membuat akun media sosial palsu.
Dalam aksinya, mereka bekerja secara daring atau melalu telepon selular.
Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Warga Rp 720 Juta, Tak Bayar Biaya Hotel Selama Dua Bulan Rp 42 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tertipu sejak bulan Oktober lalu, dan pelaku baru tertangkap bulan Januari 2023 di kawasan Tembung, Percut Seituan.
"Kejadian ini terjadi di bulan Oktober tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di sebuah lokasi di daerah Tembung," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (22/1/2023).
Setelah mendapat nomor telepon target para pelaku menghubungi berpura-pura sebagai pegawai Kejatisu dengan nama dan akun media sosial tiruan.
Di sini mereka menawarkan harga mobil agak miring dengan harga normal.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Dilaporkan Memeras, Kejagung RI Minta Kejati Sumut Proses Kasusnya
Kemudian, pelaku lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar mobil lelang fiktif agar korban yakin.
Setelah korban percaya dan mentrasfer uang muka sebesar Rp15 juta mereka langsung memutus kontak.
Kepada Polisi mereka mengaku sering mengganti skenario untuk menipu korban.
Mereka juga kerap membuat akun palsu pegawai atau pejabat yang menyertakan identitas hingga hoby.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.