Jaksa Gadungan
Ngaku Pegawai Kejati Sumut, Komplotan Penipu Diringkus Polrestabes Medan, Begini Modusnya
Polrestabes Medan menangkap lima orang pria yang mengaku bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumut
Dengan tipu-tipu ini mereka meraup keuntungan lebih dari Rp 30 juta perbulan.
Baca juga: Diduga Kerap Peras Para Terdakwa, 10 Jaksa Nakal di Kejari Asahan Dilaporkan ke Kejati Sumut
"Jadi pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dimulai dari bulan September sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan perbulan di atas 30 juta," ucapnya.
Dikatakannya, para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati sumut.
Ide tersebut di dapati mereka setelah belajar di Rutan Balige.
Sebab, mereka sempat ditahan di rutan kelas II Balige, Sumatera Utara.
Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja.
Baca juga: LPSK Keberatan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sesalkan Jaksa Tak Perhatikan Status JC
Polisi menjelaskan pelaku penipuan nyaru sebagai pegawai Kejati Sumut ini merupakan residivis.
Namun saat di sel mereka hanya menggunakan telepon, belum memalsukan akun medsos pejabat atau pegawai pemerintah.
Selepas dari tahanan inilah mereka berjanji bertemu dan mulai meningkatkan kemampuan menipunya dengan skenario dan media sosial.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan empat tahun penjara.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 Kuhp dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.