Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Merasa Disudutkan Publik Selama Kasus Kematian Yosua: Tekanan Dalam Maupun Luar

Ferdy Sambo menjalani sidang pleidoi atau sidang pembelaan Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo memberikan keterangan keberatan

HO
Ferdy Sambo menjalani sidang pleidoi atau sidang pembelaan Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo memberikan keterangan keberatan 

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

Baca juga: Pekerja Jembatan Sei Wampu Stabat Jatuh ke Sungai, Diduga Akibat tak Pakai Peralatan Keamanan

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Korban Pembunuhan Berantai Wowon CS di Garut

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved