Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Merasa Disudutkan Publik Selama Kasus Kematian Yosua: Tekanan Dalam Maupun Luar
Ferdy Sambo menjalani sidang pleidoi atau sidang pembelaan Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo memberikan keterangan keberatan
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo menjalani sidang pleidoi atau sidang pembelaan Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo memberikan keterangan keberatan terkait tuntutan penajra seumur hidup.
Ferdy Sambo juga menyebutkan selama kasus kematian Yosua Hutabarat, publik kerap melempar isu yang tidak benar.
Ferdy Sambo juga menuding media massa telah melakukan framing dan memproduksi hoax terhadap dirinya sebagai terdakwa.
Adapun hal itu disebutnya telah dilakukan sepanjang pemeriksaannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, pemberitaan media massa telah mempengaruhi tekanan massa hingga persepsi publik mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
"Media framing dan produksi hoaks terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan, berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik," kata Sambo.
• Daftar Prodi S1 Universitas Indonesia yang Terakreditasi Unggul dari BAN-PT
• Coca-cola Europacific Partners Indonesia Gelar Apresiasi Tahunan dengan Kelompok Bank Sampah
Bahkan, kata Ferdy Sambo, media massa telah mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.
Termasuk, juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," jelas Sambo.
Ia menuturkan bahwa semua pihak seharusnya menghormati praduga tidak bersalah. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan umum butir ketiga huruf c KUHAP, demikian pula pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.