Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Ngaku Sering Merenung di Penjara yang Sempit: Sebelumnya Kehidupan Saya Begitu Terhormat
Ferdy Sambo menceritakan kehidupannya selama di penjara usai ditangkap atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo menceritakan kehidupannya selama di penjara usai ditangkap atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku setelah di dalam penjara, kehidupannya berubah drastis.
Eks jenderal bintang dua itu pun telah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (17/1/2023).
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo tertunduk lesu.
Dalam sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023, Ferdy Sambo juga mengatakan kini kehidupannya suram, bahkan dirinya membandingkan dengan kehidupannya yang terdahulu.
Kebahagiaan yang Ferdy Sambo rasakan sebelumnya kini telah berganti menjadi suram dan gelap.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia."
"Tidak pernah terbayangkan sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan."
"Demikian lah penyesalan kerap tiba belakangan tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," kata Ferdy Sambo membacakan pledoinya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023
Baca juga: 5 Ruas Jalan Tol Sumatera Sudah Rampung di Atas 50 Persen, Ini Rincian Progres Tiap-tiap Jalan Tol
Selain itu dalam pledoinya, Ferdy Sambo di antaranya menyebut soal fitnah yang menimpa dirinya dan keluarganya.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya, melansir YouTube Kompas TV.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut merasa adanya jerat kasus pembunuhan Brigadir J membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa.
Yakni untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, pun ungkap Ferdy Sambo dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan.
Sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari dirinya sebagai terdakwa.
Ferdy Sambo juga menyebut berbagai tekanan muncul, termasuk adanya fitnah serta hoaks yang mengarah pada dirinya.
"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan."
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat."
"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ungkapnya.
Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang.
Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.
"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua."
Baca juga: INI Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan
Baca juga: Tabiat Suap Para Jenderal Dibongkar Kamaruddin, Disodorkan Uang demi Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya.
Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
Sehingga menurutnya menggiring opini agar dirinya dihukum paling berat, harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan.
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Baca juga: Elly Sugigi Mengaku Trauma Menjalin Hubungan dengan Pria, Pilih Lakukan Hal Ini
Baca juga: Direncanakan Sejak Tahun Lalu, Perda Tentang Disabilitas di Sumut tak Kunjung Disahkan
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Ferdy Sambo menceritakan kehidupannya selama di pe
Ferdy Sambo
sidang pembelaan atau pledoi
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.