Sidang Ferdy Sambo

Ketua IPW Sebut Gerilya Jenderal Bintang Satu Selamatkan Ferdy Sambo Berhasil, Tapi Belum 100 Persen

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah mengetahui kabar itu.

HO
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Ferdy Sambo kecil kemungkinan divonis mati oleh hakim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gerakan bawah tanah untuk meringankan Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Yosua Hutabarat tengah mencuat. 

Menko Polhukam menyebutkan ada jenderal bintang satu yang tengah bergerilya untuk menyelamatkan Ferdy Sambo. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah mengetahui kabar itu. 

Ia mengatakan gerakan bawah tanah yang bertujuan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dapat dikatakan berhasil.

Namun demikian, kata Sugeng, keberhasilan dari gerakan yang disebut 'gerilya' itu belum mencapai angka 100 persen.

Sugeng menduga, Mahfud MD menyampaikan hal itu ketika gerakan-gerakan tersebut menjadi lebih intensif menjelang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menurut saya gerakan dari yang disampaikan Pak Mahfud itu berhasil, walaupun belum seratus persen," kata Sugeng kepada Kompas TV pada Senin (23/1/2023).

Sugeng menjelaskan, alasan gerakan bawah tanah itu dapat dikatakan berhasil karena Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menyebut ketika Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan kepada terdakwa.

Baca juga: Lowongan Kerja Medan, RSU Mitra Sejati Buka Loker Untuk Posisi Tenaga Elektromedik

Baca juga: Ketua IPW Pesimis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Alasannya Karena Ini

Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.

"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.

"Misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya."

Sugeng menuturkan, majelis hakim tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Sebab, ketika hal itu diabaikan, putusannya menjadi cacat.

Selain itu, menurutnya, perhatian hakim akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.

Namun demikian, kata Sugeng, pernyataan Mahfud MD terkait gerakan bawah tanah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo sebetulnya bukanlah hal yang baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved