Pembunuhan Berantai Bekasi
CERITA TKW Korban Selamat Wowon Cs, Lolos dari Muat Karena Hujan Deras
Hanna merupakan salah satu korban penipuan Wowon Cs yang telah memberikan penghasilannya untuk digandakan.
Seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.
Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.
Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Di Cianjur, terdapat lima orang korban, empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh istrinya Wiwin.
Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida.
Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.
Keempat jenazah itu dimasukkan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya.
Tersangka menuntup lubang itu dengan cara dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.
Selanjutnya, satu korban lainnya bernama Halimah yang merupakan istri kelima Wowon.
Halimah diketahui dibunuh Duloh.
Duloh saat itu mengaku kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit.
Padahal, Halimah tewas akibat dicekik Duloh.
Jasad Halimah pun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng.
Jasad Siti ditemukan dan dimakamkan secara layak di Garut.
Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.
Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pecah Tangis Istri Wowon saat Rekonstruksi Pembunuhan Berantai: Pak, Tobat Pak! |
![]() |
---|
Pengakuan Wowon, Belum Mau Tobat dan akan Terus Bunuh TKW Jika Tagih Janji: Terlanjur Ketangkap |
![]() |
---|
BERHASIL Tipu TKW, Begini Suara Aki Banyu yang Dilakoni Wowon si Pembunuh Berantai |
![]() |
---|
NGERI, Pengakuan Mengejutkan Wowon, tak akan Berhenti Membunuh Jika tak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
MOTIF Wowon Bunuh Istri dan Mertua, Cemburu Karena Selingkuh dan tak Dikasih Uang:Dia Bawa Laki-laki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.