Sidang Ferdy Sambo
Terlibat Perusakan CCTV, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chuck Putranto dua tahun penjara.
Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tuntutan untuk mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu, dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menyatakan, Chuck Putranto dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.
Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dua decoder itu, berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Menurut Jaksa, penguasaan atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Brigadir J merupakan tindakan melanggar hukum.
Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri itu, menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Berikut mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Chuck Putranto:
Hal- hal yang memberatkan
1. Terdakwa menyadari betul tindakannya turut serta tanpa izin mengganti, mengambil dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak dah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
2. Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya mencegah perbuatan tersebut.
3. Perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos Satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal-hal yang meringankan
1. Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.
2. Terdakwa belum pernah dihukum.
3. Terdakwa masih muda dan mampu memperbaiki dirinya.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama-sama enam terdakwa lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.