Sidang Ferdy Sambo

ICJR Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Apa Artinya?

Tuntutan yang tinggi ini mendapat reaksi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM. 

HO
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kematian Yosua Hutabarat. Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi karena Bharada E telah membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, otak pembunuhan. 

Selain sebagai terdakwa, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia membongkar semua kebohongan Ferdy Sambo Cs. 

Tuntutan yang tinggi ini mendapat reaksi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM. 

Mereka akan mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Bharada E
Bharada E (HO / Tribun Medan)

Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Sekadar informasi Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved