Berita Medan

TERDAKWA Kasus Penipuan Rp 5,7 Miliar Protes di Persidangan, Tak Terima Wajahnya Difoto Wartawan

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, terdakwa sempat menghentikan persidangan karena tidak terima difoto oleh wartawan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Saksi dari Kelompok Tani memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2023).   

Dirinya mengatakan, pertemuan dengan terdakwa di gor dalam rangka tentang pemasokan sawit di PT Cinta Raja. 

Selain itu, juga memberikan pinjaman untuk modal usaha. 

"Saya saat itu meminjam Rp 10 juta. Tapi sudah saya bayar 2 kali, tinggal Rp 4 juta lagi utang saya," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Kumpul Purba dan Bantu Saragih. Keduanya juga mengatakan bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.

Pada pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan modal usaha dalam produktivitas kelapa sawit. 

Namun, dalam perjumpaan itu, terdapat perbedaan nominal bantuan yang diberikan, untuk saksi Kumpul Purba diberikan modal senilai Rp 20 juta, sedangkan Bantu Saragih senilai Rp 40 juta. 

Dikatakan keempat saksi, bahwa pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.

Senada dikatakan saksi Syahril Purba. Namun, dirinya tidak mengambil modal pinjaman yang ditawarkan oleh Cindy. 

"Saya juga ditawarkan yang mulia oleh Cindy, tapi tidak mengambil uang tersebut," ucapnya.

Menanggapi keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi langsung menanyakan kepada JPU siapa orang yang bernama Cindy tersebut.

Menjawab hal itu, JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan bahwa Cindy merupakan anggota dari terdakwa Sri Falmen Siregar. 

"Cindy itu anggota terdakwa yang mulia," sebutnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga esok hari dalam agenda keterangan saksi lanjutan.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022, terdakwa sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dengan isi dan tujuan bahwa terdakwa akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektifitas usaha.

Kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit namun hanya diberi waktu selama paling lama tiga bulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved