Berita Medan

TERDAKWA Kasus Penipuan Rp 5,7 Miliar Protes di Persidangan, Tak Terima Wajahnya Difoto Wartawan

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, terdakwa sempat menghentikan persidangan karena tidak terima difoto oleh wartawan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Saksi dari Kelompok Tani memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2023).   

"Dalam perjanjian tersebut, diharapkan dengan adanya kuasa tersebut, saksi korban Alex berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakti dalam perjanjian kerjasama tersebut," kata JPU.

Namun selama tiga bulan, Alex menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja namun tidak ada hasil.

Lalu Alex meminta langsung Hasil Audit pekerjaan tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan sedang dalam proses.

"Selanjutnya, terdakwa kembali menawarkan kemampuan terdakwa dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mendengar ada ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang bisa mempercepat pengurusan dan dalam waktu yang tidak lama akan selesai yakni paling lama tiga Bulan dapat selesai," lanjut JPU.

Mendengar perkataan terdakwa, Alex merasa tertarik dan percaya sehingga menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa.

Kemudian, terdakwa meminta Alex untuk membeli satu unit mobil Heline yang mana akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.

"Tak hanya itu, terdakwa meminta lagi uang kepada Alex untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan yang dikatakan kepada terdakwa," urainya.

Pada bulan Mei 2022, Alex meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan namun terdakwa tidak merespon.

"Lalu Alex meminta bagian keuangan Saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa dan dari hasil Audit sementara diperoleh bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp 5.732.650.000," pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, Alex langsung menghubungi terdakwa agar datang ke PT Cinta Raja namun terdakwa tidak ada merespon.

Akibat perbuatan terdakwa, Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.732.650.000.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUH dan atau yang ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved