Berita Medan
TERDAKWA Kasus Penipuan Rp 5,7 Miliar Protes di Persidangan, Tak Terima Wajahnya Difoto Wartawan
Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, terdakwa sempat menghentikan persidangan karena tidak terima difoto oleh wartawan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sri Falmen Siregar terdakwa kasus penipuan Rp 5,7 miliar pada PT Cinta Raja sempat protes dipersidangan karena tak terima wajahnya difoto.
Akibatnya, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1/2023) sempat dihentikan.
Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, terdakwa sempat menghentikan persidangan karena tidak terima difoto oleh wartawan.
"Interupsi yang mulia, ada yang foto-foto," kata terdakwa sembari menunjuk wartawan yang berada di dalam ruangan.
Baca juga: ICJR Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Apa Artinya?
Sontak, alur persidangan sempat berhenti sejenak.
Namun, hal tersebut tidak membuahkan respon yang baik dari Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean pun menanggapi hal tersebut.
"Mana foto-foto? Iya wartawan itu," sambung JPU.
Sidang pun dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Adapun para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril.
Kelima saksi tersebut, merupakan Supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untuk PT Cinta Raja.
Dalam keterangannya, para saksi mengaku bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di Gor PT Cinta Raja dan terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha kepada para saksi.
Baca juga: Pho Sie Dong Sakti Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai
Saksi Wasinto mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan terdakwa Sri Falmen. Dari pertemuan itu, terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha.
"Saya pinjam uang Rp 50 juta kepada Cindy di kantor PT Cinta Raja. Tapi uda saya bayar pada Mei dan Juni 2022," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Jumianto.
Dirinya mengatakan, pertemuan dengan terdakwa di gor dalam rangka tentang pemasokan sawit di PT Cinta Raja.
Selain itu, juga memberikan pinjaman untuk modal usaha.
"Saya saat itu meminjam Rp 10 juta. Tapi sudah saya bayar 2 kali, tinggal Rp 4 juta lagi utang saya," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Kumpul Purba dan Bantu Saragih. Keduanya juga mengatakan bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.
Pada pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan modal usaha dalam produktivitas kelapa sawit.
Namun, dalam perjumpaan itu, terdapat perbedaan nominal bantuan yang diberikan, untuk saksi Kumpul Purba diberikan modal senilai Rp 20 juta, sedangkan Bantu Saragih senilai Rp 40 juta.
Dikatakan keempat saksi, bahwa pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.
Senada dikatakan saksi Syahril Purba. Namun, dirinya tidak mengambil modal pinjaman yang ditawarkan oleh Cindy.
"Saya juga ditawarkan yang mulia oleh Cindy, tapi tidak mengambil uang tersebut," ucapnya.
Menanggapi keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi langsung menanyakan kepada JPU siapa orang yang bernama Cindy tersebut.
Menjawab hal itu, JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan bahwa Cindy merupakan anggota dari terdakwa Sri Falmen Siregar.
"Cindy itu anggota terdakwa yang mulia," sebutnya.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga esok hari dalam agenda keterangan saksi lanjutan.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022, terdakwa sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dengan isi dan tujuan bahwa terdakwa akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektifitas usaha.
Kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit namun hanya diberi waktu selama paling lama tiga bulan.
"Dalam perjanjian tersebut, diharapkan dengan adanya kuasa tersebut, saksi korban Alex berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakti dalam perjanjian kerjasama tersebut," kata JPU.
Namun selama tiga bulan, Alex menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja namun tidak ada hasil.
Lalu Alex meminta langsung Hasil Audit pekerjaan tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan sedang dalam proses.
"Selanjutnya, terdakwa kembali menawarkan kemampuan terdakwa dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mendengar ada ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang bisa mempercepat pengurusan dan dalam waktu yang tidak lama akan selesai yakni paling lama tiga Bulan dapat selesai," lanjut JPU.
Mendengar perkataan terdakwa, Alex merasa tertarik dan percaya sehingga menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa.
Kemudian, terdakwa meminta Alex untuk membeli satu unit mobil Heline yang mana akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.
"Tak hanya itu, terdakwa meminta lagi uang kepada Alex untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan yang dikatakan kepada terdakwa," urainya.
Pada bulan Mei 2022, Alex meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan namun terdakwa tidak merespon.
"Lalu Alex meminta bagian keuangan Saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa dan dari hasil Audit sementara diperoleh bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp 5.732.650.000," pungkasnya.
Mendapat informasi tersebut, Alex langsung menghubungi terdakwa agar datang ke PT Cinta Raja namun terdakwa tidak ada merespon.
Akibat perbuatan terdakwa, Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.732.650.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUH dan atau yang ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-dari-Kelompok-Tani-memberikan-keterangan-dihadapan-Majelis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.