Berita Sumut

Kuasa Hukum Klaim Surat Keterangan Sehat TSO Sudah Keluar, Bahkan Sudah Berkantor Seperti Biasa

Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Nonaktif, Donna Siregar mengklaim bahwa Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah memiliki surat keterangan sehat.

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Nonaktif, Donna Siregar saat diwawancarai di kantor gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023). Ia mengklaim bahwa Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah memiliki surat keterangan sehat dari Rumah Sakit rujukan nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Nonaktif, Donna Siregar mengklaim bahwa Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah memiliki surat keterangan sehat dari Rumah Sakit rujukan nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Donna juga menegaskan bahwa TSO sudah berkantor seperti biasa di kantor Pemerintah Kabupaten Padanglawas.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Roda Pemerintahan Palas Tetap Dipimpin Plt Bupati: TSO Masih Sakit

"Jadi menurut kita itu surat tugas (PLT) itu telah gugur pasca Bupati Padanglawas telah ke kantor dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari RSCM," ujar Donna saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).

Dikatakan Donna, surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Bupati Padanglawas itu sudah gugur usai TSO dinyatakan nsehat.

"Tapi nyatanya wakil bupati itu masih ngotot, mempertahankan Plt nya. Plt itukan bukan legalitasnya bukan SK hanya surat penugasan biasa," ungkapnya.

Ia mengatakan, TSO masih memiliki hak sebagai Bupati Padanglawas karena diangkat langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

"Sebenarnya SK yang benar-benar kita anggap SK itu dari Mendagri walaupun dari gubernur tapi ada lah koordinasi gubernur dengan Mendagri. Walaupun satu hari lagi itu hak TSO sebagai Bupati. Enggak mungkinlah surat penunjukan biasa nengalahkan SK definitif dari Mendagri. Mereka kan satu paket diangkat tahun 2018 lalu. Ini memang saya lihat wakil bupati ini ngotot jadi bupati, dia maunya yang instan," kata Donna.

Donna mengatakan terkait pertemuan Gubernur Edy Rahmayadi dengan TSO dan Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi, seharusnya menindaklanjuti hasil rapat dengan Mendagri.

"Kita kan kemarin menghadiri rapat di Mendagri. Jadi hasil rapat itu sesuai dengan catatan kita tidak ada lagi pelaksana tugas, yang ada bupati dan wakil bupati. Kemudian karena Mendagri masih menghargai gubernur sehingga kita disuruh lagi ke kantor gubernur ini untuk rapat," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Palas Nonaktif, TSO saat diwawancarai usai pertemuannya dengan gubernur terlihat tidak banyak berkomentar.

Ia sempat berhenti dan bersedia diwawancarai.

Tapi saat hendak berbicara, TSO terlihat terbata-bata dan suara yang keluar dari mulutnya terdengar tidak jelas.

Saat itu, Kuasa Hukumnya, Donna Siregar pun terlihat menuntun TSO untuk keluar dari lobby kantor gubernur.

"Sehat kok pak TSO, sehat, sudah ya," kata Donna bersama TSO sambil meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Padanglawas tetap dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Palas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved