Breaking News

Berita Medan

Alasan Hakim PN Medan Tunda Sidang Vonis Kurir Sabu 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi

Sidang pembacaan putusan atau vonis terdakwa Halbert Siahaan (52) dalam perkara narkotika ditunda majelis hakim di PN Medan, Selasa (7/2/2023).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah Halbert Siahaan (52) kurir sabu 47 kg dan 30 ribu pil ekstasi, saat menjalani sidang secara daring di PN Medan, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembacaan putusan atau vonis terdakwa Halbert Siahaan (52) dalam perkara narkotika ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim, Abdul Kadir.

Baca juga: Sembunyikan 20 Kg Sabu di Bagasi Mobil, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polda Sumut

Usai membuka sidang tersebut dengan mengetukkan palu sebanyak tiga kali, Abdul Kadir langsung menyatakan menunda persidangan hingga pekan depan.

"Majelis belum musyawarah, jadi putusan belum siap. Kita tunda minggu depan ya," kata Abdul kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Pos Bakum PN Medan.

Tak hanya menyampaikan kepada JPU dan PH, Majelis hakim juga mengatakan hal serupa kepada terdakwa Halbert Siahaan.

"Kita tunda ya, majelis hakim belum musyawarah, jadi kita tunda minggu depan ya," ucap Abdul Kadir kembali.

Usai menunda persidangan, Majelis hakim kembali mengetukan palunya sebanyak tiga kali untuk menutup persidangan pada hari ini.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut Halbert dengan hukuman pidana mati di PN Medan.

Halbert dituntut hukuman pidana mati karena membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.

Saat dikonfirmasi, Pantun mengatakan bahwa sidang dengan agenda tuntutan itu telah berlangsung pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.

"Dituntut pidana mati bang," kata Pantun kepada Tribun Medan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/1/2023).

Pria yang berpofesi sebagai Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) pada 1 Agustus 2022 silam.

Keduanya bertemu di Jalan Brayan Kota Medan.

Kala itu, Alpin menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan barang ke Pekanbaru dan disetujui oleh Halbert Siahaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved