Berita Medan
Daud Nekat Jualan Sabu Lantaran Tak Punya Pekerjaan, Kini Divonis Lima Tahun Penjara di PN Medan
Muhammad Daud alias Daud (36) divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).
|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).
Dalam beberapa hari, terdakwa berhasil menjual sebagian besar sabu miliknya.
Sehingga tersisa satu buah plastik berisi sabu yang disita petugas kepolisian pada saat penangkapan.
"Daud berjualan sabu sejak tiga bulan yang lalu dan terdakwa tidak ingat pasti berapa keuntungan terdakwa selama satu gram sabu terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu yang mana terdakwa berhasil menjual 10 gram sabu setiap satu minggu tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Muhammad Daud alias Daud
PN Medan
pengedar sabu divonis 5 tahun penjara
pengangguran
sabu
Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis Ringan, Hakim: Bersikap Sopan |
|
|---|
| Suara dari Medan yang Menyentuh Jutaan Hati, Nuh dan Kisah di Balik Lagu Teruntuk Mia |
|
|---|
| 14 Kali Beraksi, Spesialis Maling Motor Mahasiswa di Parkiran USU ini Akhirnya Diringkus |
|
|---|
| TAMPANG Yuda Pratama, Residivis Curanmor yang Beraksi di Kampus USU, Kembali Ditangkap |
|
|---|
| Sedang Hamil, Wanita Muda Terdakwa Pencurian di Hotel Danau Toba Medan Divonis 3 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.