Berita Medan

Daud Nekat Jualan Sabu Lantaran Tak Punya Pekerjaan, Kini Divonis Lima Tahun Penjara di PN Medan

Muhammad Daud alias Daud (36) divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023). 

Dalam beberapa hari, terdakwa berhasil menjual sebagian besar sabu miliknya.

Sehingga tersisa satu buah plastik berisi sabu yang disita petugas kepolisian pada saat penangkapan.

"Daud berjualan sabu sejak tiga bulan yang lalu dan terdakwa tidak ingat pasti berapa keuntungan terdakwa selama satu gram sabu terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu yang mana terdakwa berhasil menjual 10 gram sabu setiap satu minggu tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved