Berita Medan

Daud Nekat Jualan Sabu Lantaran Tak Punya Pekerjaan, Kini Divonis Lima Tahun Penjara di PN Medan

Muhammad Daud alias Daud (36) divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Daud alias Daud (36) divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).

Selain hukuman penjara, pria pengangguran ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga: Alasan Hakim PN Medan Tunda Sidang Vonis Kurir Sabu 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas hakim.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan dalam dakwaanya mengatakan terdakwa Muhammad Daud alias Daud, ditangkap pada Jumat 26 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

"Saat itu, Terdakwa berada di pinggiran sungai Jalan Yos Sudarso, Gang Mafo, Kecamatan Medan Labuhan, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku dari pihak kepolisian dan melihat terdakwa membuang satu buah dompet berwarna hitam motif bunga berisi satu buah plastik klip berisi sabu, satu buah pipet sendok, satu blok plastik klip kosong dari genggaman tangan terdakwa ke atas tanah," urai JPU.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa seraya mengamankan barang bukti yang sempat dibuang.

Selain itu, lanjut JPU, ditemukan juga tak jaug dari lokasi penangkapan terdakwa, berupa satu buah timbangan elektrik berwarna silver berada di atas tanah.

"Terdakwa mendapatkan dua buah plastik klip berisi sabu pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Pajak Baru, Kecamatan Medan Belawan," kata Jaksa.

Dari keterangan terdakwa saat ditangkap, barang bukti sabu itu diperoleh dari Mamang di sebuah warung di daerah Pajak Baru untuk diperjualbelikan.

Di sana Mamang menyerahkan dua buah plastik klip berisi sabu yang beratnya sekitar 10 gram.

Kemudian terdakwa di daerah pinggir sungai kawasan Pekan Labuhan, membagi lagi dua plastik klip berisi sabu tersebut menjadi beberapa buah plastik klip berisi sabu.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kepemilikan 40 Kg Sabu Ajukan Banding

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved