Pencabulan

BIADAB, Istri Jadi TKI, Ayah di Samosir Cabuli Putri Kandung Bertahun-tahun, Modusnya Minta Pijat

Seorang ayah di Kabupaten saosir tega cabuli putri kandungnya selama sang istri menjadi TKI di luar negeri

Editor: Array A Argus
Ist
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR- LS, seorang ayah di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara sungguh biadab.

LS tega cabuli putri kandungnya berinisial MS selama bertahun-tahun.

Adapun modusnya, LS selalu berpura-pura minta dipijat.

Korban yang masih berusia 14 tahun menuruti saja permintaan pelaku.

Baca juga: Pelaku Cabul Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar

Menurut Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya perlakuan buruk LS bermula saat korban menceritakan kisah yang ia alami kepada gurunya berinisial R.

Mendengar pengakuan MS, R kaget dan marah.

R kemudian berinisiatif melaporkan kasus ini ke Polres Samosir.

"Setelah menerima laporan korban, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan," kata Yogie, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kakek Cabul, Ngaku Sudah 4 Kali Setubuhi Anak Berusia 10 Tahun, Korbannya Kelas 3 SD

Ia mengatakan, penyidik tidak butuh waktu lama membekuk LS.

Polisi kemudian menangkap LS di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, aksi cabul yang dilakukan LS berlangsung sejak Desember 2020 hingga 17 Maret 2022.

Selama itu pula, pelaku kerap diduga mencabuli putri kandungnya.

Baca juga: Sempat ‘Marahi’, Kapolres Belawan Akhirnya Beri Reward Personel Karena Sukses Tangkap Pelaku Cabul

LS leluasa mencabuli putri kandungnya lantaran sang istri bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Usai ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pisau, sendok, dan teko.

Tidak dijelaskan lebih lanjut kenapa polisi menyita pisau.

Baca juga: Terbongkar Dosa Besar Dosen Cabul, 8 Mahasiswi jadi Korban Pelecehan Dipaksa Hubungan Intim

Apakah pisau itu dipakai untuk mengancam korban atau tidak, belum ada keterangan dari polisi.

Namun, dalam kasus ini, LS si ayah cabul dijerat Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved