Sidang Ferdy Sambo

Hakim Ungkap Ferdy Sambo Sudah Pikirkan Rencana Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat a

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk
Sidang vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat 

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved