Sidang Ferdy Sambo

Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Giliran Nasib Putri Candrawathi, Dinyatakan Tak Ada Motif Pemerkosaan

Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang vonis Putri Candrawathi berlangsung usai sidang vonis Ferdy

HO
Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang vonis Putri Candrawathi berlangsung usai sidang vonis Ferdy 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang vonis Putri Candrawathi berlangsung usai sidang vonis Ferdy Sambo.

Pada tayangan live streaming di kompas.tv, Putri tampak mengenakan pakaian putih dan celana hitam. 

Wajahnya tampak lemas mendengar bacaan pertimbangan dari hakim. 

Lalu bagaimana nasib Putri Candrawathi? 

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat. 

Hakim jatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih langsung meninggalkan ruang sidang. 

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo dan sah meyakinkan besalah dan tindak pinda serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan dan dilakukan bersama-sama dijatuhkan hukuman pidana mati. Beban negara dibebankan kepada terdakwa,"ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023). 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat. 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  (HO)

Ibu Yosua Minta Putri Dihukum 20 tahun penjara

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tampak terus mendekap foto anaknya sepanjang sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sebelumnya, dalam video yang dimuat Facebook Tribunnews.com terlihat Rosti Simanjuntak berjalan di lorong Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Memakai atasan berwarna putih dan bawahan berwarna hitam, Rosti Simanjuntak masih setia memakai kain ulos berwarna hitam.

Diketahui kain ulos berwarna hitam biasanya digunakan suku Batak sebagai ungkapan kesedihan dan duka mendalam.

Kain ulos tersebut diselendangi oleh Rosti Simanjuntak di lehernya. Sementara itu, di dadanya, didekap erat foto Brigadir J.

Foto Yosua yang memakai seragam Propam Polri dipeluk erat oleh Rosti Simanjuntak selama menuju ruang persidangan.

Lalu di ruang sidang, Ibunda Yosua duduk sambil memangku dan mendekap foto Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat. 
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  (HO)

Ia ditemani oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak. 

Wajah Rosti Simanjutak tampak sedih menyaksikan sidang vonis. 

Ia tampak terus dikuatkan oleh wanita muda yang duduk di sampingnya.

Diketahui orang tua Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat sengaja bertolak ke Jakarta untuk mengikuti sidang vonis seluruh terdakwa pembunuhan berencana putra mereka.

Rosti Simanjuntak mengharapkan Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

Rosti Simanjuntak berharap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV.

Menurutnya perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.

Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Yosua Tidak Memperkosa Putri

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu. 

Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi telah mendatangi Pengadilan Negeri jakarta Selatan untuk menjalani sidang vonis, Senin (13/2/2023). (HO)
Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.

Hakim juga menyatakan  tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyatakan, dalam peristiwa pelecehan seksual erat kaitannya dengan adanya hubungan relasi kuasa.

Sementara, dalam dugaan perkara di kasus ini, Putri Candrawathi merupakan pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana, Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri atau jenderal polisi bintang dua, sementara Brigadir J hanyalah seorang ajudan atau merangkap sopir pribadi keluarga Sambo.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.

Baca juga: Wajah Dedi Bangun, Eksekutor Penembak Mantan Anggota DPRD Langkat, Masih Tersenyum Meski Ditangkap 

Baca juga: Resep Kentang Goreng Pedas dan Cara Membuatnya

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved