Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Peran Kotor Kuat Maruf: Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menjatuhkan hukuman tinggi

HO
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi kepada Kuat Maruf. 

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (HO)

Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan

Pada Selasa (24/1/2023), Kuat Maruf menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hadapan Majelis Hakim, Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan JPU, yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."

"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkapnya.

Kuat Maruf juga membeberkan soal tuduhan yang menyebut dirinya membawa pisau.

"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelasnya.

Padahal di persidangan, kata Kuat Maruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.

Kuat Maruf menambahkan, dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.

"Tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."

"Jadi, kapan saya melakukan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencankan pembunuhan kepada almarhum Yosua?"

"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang ditanya, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" terangnya.

Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kuat Maruf menghadapi sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)
Lebih lanjut, Kuat Maruf membantah tuduhan isu selingkuh dengan Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved