Sidang Ferdy Sambo
Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Peran Kotor Kuat Maruf: Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menjatuhkan hukuman tinggi
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun
Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan
Pada Selasa (24/1/2023), Kuat Maruf menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di hadapan Majelis Hakim, Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan JPU, yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."
"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkapnya.
Kuat Maruf juga membeberkan soal tuduhan yang menyebut dirinya membawa pisau.
"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelasnya.
Padahal di persidangan, kata Kuat Maruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.
Kuat Maruf menambahkan, dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.
"Tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."
"Jadi, kapan saya melakukan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencankan pembunuhan kepada almarhum Yosua?"
"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang ditanya, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" terangnya.
Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kuat Maruf menghadapi sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)
Lebih lanjut, Kuat Maruf membantah tuduhan isu selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara
kasus pembunuhan Yosua Hutabarat
peran Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Yosua
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-divonis-15-tahun-penjara-atas-kasus-pembunuhan-Yosua-Hutabarat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.