Breaking News

Kasus Brigadir J

FERDY SAMBO Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim

Polri menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mabes Polri minta semua pihak hargai putusan hakim memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara

Sedangkan, - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi kepada Kuat Maruf.  Sebab, sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. 

Putusan hukuman 15 tahun penjara ini, kata Majelis Hakim sesuai dengan peran Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa fakta itu diperkuat karena Kuat Maruf menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai 2.

"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Dalam fakta persidangan, terungkap adanya pesan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.

"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP duren tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," tukasnya.

Mahfud MD: Vonis Sudah Sesuai Rasa Keadilan Publik

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis majelis hakim terhadap Sambo dan Putri sudah tepat. Dalam vonis terhadap Sambo, Mahfud menilai bahwa hal ini tepat karena dalam kasus pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin malam.

Terkait vonis Putri, Mahfud mengatakan bahwa dakwaan JPU semula menimbulkan polemik. Sebab, Putri didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.

"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.

Keluarga Yosua Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden, Mahfud MD dan Masyarakat Indonesia. Hakim Wahyu Iman Santoso Kembali Tegakkan, Banjir Doa dan Pujian dari Netizen: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini......

Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved