Kasus Brigadir J

FERDY SAMBO Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim

Polri menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mabes Polri minta semua pihak hargai putusan hakim memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polri Minita Semua Pihak Hargai Keputusan Majelis Hakim Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggotanya, Ferdy Sambo.

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keputusan hakim PN Jaksel harus dihargai oleh semua pihak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Putri Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membaca putusan.

Selanjutnya disebut bahwa istri Ferdy Sambo itu dihukum penjara 20 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.

Atas putusan hakim ini, terdakwa diberi kesempatan untuk lakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut. Pada putusan, juga disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Disebutkan hakim, apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya. Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.

Sementara reaksi Putri Candrawati atas hukuman yang tergolong tinggi itu terlihat datar. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Dia langsung dibawa untuk kembali ke rumah tahanan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved