Breaking News

Kasus Brigadir J

FERDY SAMBO Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim

Polri menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mabes Polri minta semua pihak hargai putusan hakim memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menjadi hakim putusan dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).

Melalui media sosial, warganet mengapresiasi keberanian Hakim Wahyu Iman Santoso .

Tak luput ucapan terima kasih dilayangkan terhadap Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim lainnya yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Ferdy Sambo.

Melalui FB Tribun-Medan.com, warganet acungkan jempol kepada Wahyu Iman dan majelis hakim lainnya.

"Penghargaan untuk ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim PN Jaksel lainnya, yang kembali menegakkan hukum di Indonesia," tulis warganet.

“Penghargaan setinggi tingginya kepada hakim ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso,” sambung warganet lain.

“Terimakasih pak, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” sambing yang lain.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved