Kasus Brigadir J
FERDY SAMBO Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim
Polri menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel, Senin (13/2/2023).
Samuel mengatakan, meskipun dikenakan hukuman paling rendah dari Pasal 340 yakni penjara 20 tahun, hal itu sudah memuaskan keluarga, karena sesuai peranannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca juga: Motif Sakit Hati: Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun, Mahfud MD: Sudah Tepat
“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.
Hal senada disampaikan Roslin Simanjuntak, bibi Yosua.
Dia mengatakan, keputusan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
“Ya, keputusan itu sudah tepat. Sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” kata Roslin singkat.
Ucapan terima kasih ke Presiden Jokowi
Samuel Hutabarat juga mengucapakan terima kasih atas dukungan banyak pihak terutama kepada Presiden Joko Widodo.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Presiden Jokowi karena sudah empat kali memerintahkan bawahannya untuk membuka kasus secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Samuel.
Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang sudah menerima kunjungan Samuel di kantornya tahun lalu dan mendorong agar kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya diproses secara hukum dengan adil.
Selain itu, Samuel juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus, untuk membuka kasus ini sampai tuntas.
Ucapan terima kasih juga kepada tim pengacara yang telah berjuang untuk memberikan keadilan kepada almarhum Yosua.
Begitu juga dengan masyarakat Indonesia dan seluruh media yang telah berbulan-bulan mengawal kasus ini.
“Saya ucapkan terima kasih juga kepada masyarakat Indonesia dan media yang telah memberikan dukungan, doa, dan semangat yang begitu berarti bagi kami untuk tetap kuat menjalani masa-masa sulit,” ujar Samuel.
Hakim Wahyu Iman Santoso Kembali Tegakkan Hukum
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
vonis kuat maruf
polri hargai putusan hakim vonis mati sambo
Kasus Brigadir J
| Daftar 5 Hakim yang Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo |
|
|---|
| Pengamat Intelijen Nilai Berbahaya Bagi Richard Eliezer Jika Kembali Aktif Berdinas Jadi Polisi |
|
|---|
| RESMI - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding |
|
|---|
| Berikut Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Richard Eliezer dan 3 Pembunuh Lainnya |
|
|---|
| TERKAIT Vonis Mati Ferdy Sambo, Ahli: Aturan Pidana Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Belum Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-putusan-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.