Sidang Ferdy Sambo
IBU Yosua Bersyukur Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua Rakyat Indonesia
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku gembira Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
TRIBUN-MEDAN.com - Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku gembira Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim hingga masyarakat Indonesia yang turut menyuarakan penegakan keadilan Yosua.
"Kami sangat-sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim Jaksa Penuntut Umum dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," ujar Rosti saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut, Rosti pun mempercayai bahwa hakim adalah utusan Tuhan di bumi untuk memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang telah dibunuh oleh Ferdy Sambo Cs.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim membeberkan alasan memutuskan 15 tahun penjara ke Kuat Maruf.
Berikut alasan hakim vonis 15 tahun penjara Kuat Maruf:
Ini hasil sidang vonis Kuat Maruf:
Kuat Maruf Sudah Tahu Rencana Pembunuhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Hal itu diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.
Yakni, keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak.
Morgan menuturkan bahwa pernyataan tersebut dinilai aneh lantaran berkesesuaian dengan skenario yang disampaikan Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.
Karena itu, kata Morgan, majelis hakim menduga skenario itu telah disiapkan terlebih dahulu oleh Kuat Maruf sebelum kejadian penembakan Brigadir J.
"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.
Lebih lanjut, Morfan menambahkan bahwa skenario itu didapatkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di lantai 3 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum penembakan Yosua.
"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai 3 itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
Kuat Maruf Siapkan Lokasi Pembunuhan
Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa fakta itu diperkuat karena Kuat Maruf menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai 2.
"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.
Dalam fakta persidangan, terungkap adanya pesan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.
"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP duren tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," tukasnya.
Tidak Sopan di Persidangan
Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Kata Hakim, Kuat Ma'ruf juga menyatakan sikap seperti tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Morgan.
Sementara dalam hal meringankan, hakim menyatakan kalau Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.
Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: KAMARUDDIN Kasihan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sempat Diperingatkan: Karena Kecongkakannya
Baca juga: Resep Cumi Goreng Daun Ketumbar dan Cara Membuatnya
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Rosti Simanjuntak mengaku gembira Kuat Maruf divon
Ibu Yosua Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-mengaku-gembira-Kuat-Maruf-divonis-15-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.