Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

KAMARUDDIN Kasihan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sempat Diperingatkan: Karena Kecongkakannya

Pengacara keluarga Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak sedih mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Ia juga merasa kasihan dengan Pustri

HO
KAMARUDDIN Kasihan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kesal Tak Turuti Saran: Karena Kecongkakannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara keluarga Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak sedih mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Ia juga merasa kasihan dengan Pustri Candrawathi yang divonis 12 tahun penjara. 

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin. 

Kamaruddin pun memberikan respons terkait dengan putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri. 

"Pertama saya sedih dan menangis karena tahun lalu saya tawarkan ke Ferdy Sambo dan Putri supaya cepat menyesali perbuatannya dan meminta maaf ke keluarga daripada menawarkan uang yang besar kepada saya,"kata Kamaruddin usai menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) kemarin. 

Kata Kamaruddin, Ferdy Sambo dan Putri terkesan sombong dan memilih untuk tidak meminta maaf pada keluarga Yosua Hutabarat. 

Kemudian, kata Kamaruddin Simanjuntak, sikap Bharada E terbalik dengan Ferdy Sambo dan Putri. 

Katanya, Bharada E lebih baik dengan langsung datang dan meminta maaf. 

"Saya sudah minta waktu itu, tapi tidak direspons karena kecongkakannya. mereka orang pintar menjadi bodoh. Tapi Bharada e pangkat terendah, dia datang bersujud dan berjanji membongkar maka dimaafkan oleh keluarga,"ujarnya. 

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persik Kediri Vs Bali United Liga 1, Ini Link Nonton Persik via HP

Baca juga: Berikut Daya Tampung dan Peminat Seluruh Jurusan di UINSU Jalur SPAN PTKIN 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam. 

Hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved