Sidang Ferdy Sambo

MAHFUD MD Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Menjadi Pidana Seumur Hidup, Ini Alasannya

Hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

HO
Hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Vonis pidana mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa berkurang apabila dia belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.

Isinya kurang lebih berbunyi apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.

"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.

LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. (AFP/ADITYA AJI)

Vonis Mati Sudah Tepat

Mahfud MD mengatakan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat.

Sebab kata Mahfud, ancaman maksimal dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati.

"Menurut saya vonis Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.

Terlebih berdasarkan pertimbangan hakim, Mahfud menyampaikan tak ada yang bisa mengurangi hukuman maksimal dalam Pasal 340 bagi Ferdy Sambo.

Hal ini karena hakim tak menemukan ada hal-hal yang meringankan hukuman maksimal tersebut.

Sehingga hukuman bagi Ferdy Sambo naik dari pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi hukuman mati dalam amar putusan hakim.

"Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun yang meringankan. Hukuman dikurangi dari maksimal kalau ada sikap-sikap yang meringankan. Ini kan tidak, menurut temuan hakim di fakta persidangan. Jadi hukuman mati, naik," katanya.

Kronologi Kasus

Seperti diketahui, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati menjadi terdakwa.

Dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa kemudian menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Adapun Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Antisipasi Masuknya Narkotika Sat Polair Polres Tanjung Balai Kejar Kapal KM Jehopat Jipeh 

Baca juga: Resep Nangka Pisang Goreng dan Cara Membuatnya

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved