Pencabulan
BIADAB, Ayah yang Suka Mabuk di Kabupaten Karo Cabuli Anak Hingga Hamil dan Pingsan
Seorang ayah di Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo tega cabuli anak sendiri hingga hamil
Dia mengaku tega cabuli anak sendiri lantaran dalam kondisi mabuk.
"Saya mabuk," kata PT menundukkan kepalanya.
PT mengatakan, dia menyesal telah mencabuli putri kandungnya sendiri.
Meski begitu, PT saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Ini Wajah Guru Cabul yang Akhirnya Ditangkap Polisi di Padang Bulan Medan, Belasan Siswi Jadi Korban
PT pun terancam dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.
Ayah biadab ini terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukuman karena merupakan orang terdekat korban. (tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.