Sidang Ferdy Sambo

Idolanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Fans Bharada E Sujud hingga Cium Tangan Orangtua Brigadir J

Momen fans Bharada E yang sujud dan cium tangan orang tua Birgadir J itu terjadi hanya selang sesaat hakim membacakan vonis kepada Bharada E pada Rabu

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews
Fans Bharada E cium tangan orang tua Brigadir J usai vonis dibacakan Rabu (15/2/2023). 

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Cemas

Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, hari ini Rabu (15/2/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Sebelum menghadapi vonis tersebut, ada sedikit rasa cemas dari Bharada E, mengingat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas, memvonis semua terdakwa di atas tuntutan jaksa.

Bharada E sendiri mendapat tuntutan dari jaksa 12 tahun penjara, hal itu membuatnya lemas karena cukup lama.

Bisa saja saat sidang vonis hari ini hukuman bertambah, mengingat Bharada E yang menembak almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga tewas.

Namun, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, yakin kliennya akan divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Eliezer.

Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer akan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Ronny meyakini Amicus Curiae ini bisa meringankan vonis Eliezer karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus lain yang menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Bahkan, Ronny pun sudah melakukan riset terkait Amicus Curiae yang pernah diajukan di kasus-kasus hukum di Indonesia.

Di antaranya ada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari dengan RS Omni International Serpong.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved