Sidang Ferdy Sambo
Idolanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Fans Bharada E Sujud hingga Cium Tangan Orangtua Brigadir J
Momen fans Bharada E yang sujud dan cium tangan orang tua Birgadir J itu terjadi hanya selang sesaat hakim membacakan vonis kepada Bharada E pada Rabu
TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Saat pembacaan tuntutan tersebut, pendukung Richard Eliezer langsung sujud dan cium tangan orang tua Brigadir J.
Momen fans Bharada E yang sujud dan cium tangan orang tua Birgadir J itu terjadi hanya selang sesaat hakim membacakan vonis kepada Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Vonis terhadap Bharada E lebih rendah dibanding para terdakwa lainnya lantaran posisi justice collaborator mantan ajudan Ferdy Sambo itu diterima oleh hakim.
Sesaat pembacaan vonis, seorang wanita yang memakai baju berwarna putih dan rambut dikepang menerobos pihak keamanan.
Tiba-tiba saja wanita tersebut berjalan jongkok ke arah orang tua Brigadir J dan langsung mencium tangan orang tua Brigadir J.
Wanita yang diduga fans Bharada E itu juga mencium tangan kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Dalam video, wanita itu memakai kaus bertuliskan 'Torang Deng Icad'. Di kausnya juga tertulis Jujur itu Mahal.
Orang tua Brigadir J pun tersenyum melihat fans Bharada E tersebut.
Seorang petugas keamanan pun menarik fans Bharada E agar kembali ke kursi ruang sidang.
Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Bharada E
vonis Richard Eliezer
Fans Bharada E cium tangan orangtua Brigadir J
Brigadir J
Ferdy Sambo
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.