Prediksi Vonis Bharada E, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya

Seperti diketahui, vonis Richard Eliezer akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

HO / Tribun Medan
Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah prediksi vonis yang bakal diterima Richard Eliezer alias Bharada E dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pakar sebut bisa maksimal 2 tahun.

Seperti diketahui, vonis Richard Eliezer akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Reza meramal berapa kira-kira hukuman yang akan diberikan untuk Richard Eliezer.

Peneliti, ASA Indonesia Institute ini menjelaskan, pada sesi pertama persidangan, Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua.

"Bahkan sebelum persidangan, Eliezer sudah mengakui perbuatannya," ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Senin (14/2/2023) dilansir Tribunnews.com .

Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.

"Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata," kata Reza.

Saat menyampaikan nota pembelaan pribadi, Reza menilai isinya sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Ferdy Sambo.

Selanjutnya rekomendasi status Justice Collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Eliezer.

"Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.

Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, kira-kira Eliezer akan dihukum penjara berapa lama?

"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelamatkan karir Eliezer," katanya.

Menurutnya, saat menjabat Kapolri, Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat.

Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved