Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Pada Februari 2024, Asalkan tak Ada Pihak yang Lakukan Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihan

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
MINTA MAAF - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Merujuk pada putusan tersebut, maka Richard Eliezer bisa bebas murni pada Februari 2024.

Dari catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.

Sejak saat itu pula, mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan.

Bila dihitung mulai awal masa ia ditahan tersebut, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.

Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tak mengajukan banding.

Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan Lagi, Uang 200 Juta Milik Yosua Hilang, Kamaruddin: Dicuri Nenek Putri

Baca juga: Bisakah Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi Usai Divonis? Begini Penjelasan Kompolnas

Sehingga, hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024.

Bahkan, Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan, mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.

Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan mengajukan banding.

MINTA MAAF - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun.
MINTA MAAF - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebab, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu, kata Ronny, sudah sesuai target yang diharapkan pihaknya.

"Bahwa, kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan, ini adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.

Di sisi lain, kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved