Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Pada Februari 2024, Asalkan tak Ada Pihak yang Lakukan Ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihan
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Merujuk pada putusan tersebut, maka Richard Eliezer bisa bebas murni pada Februari 2024.
Dari catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.
Sejak saat itu pula, mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan.
Bila dihitung mulai awal masa ia ditahan tersebut, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.
Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tak mengajukan banding.
Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan Lagi, Uang 200 Juta Milik Yosua Hilang, Kamaruddin: Dicuri Nenek Putri
Baca juga: Bisakah Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi Usai Divonis? Begini Penjelasan Kompolnas
Sehingga, hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024.
Bahkan, Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan, mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.
Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan mengajukan banding.

Sebab, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu, kata Ronny, sudah sesuai target yang diharapkan pihaknya.
"Bahwa, kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan, ini adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Di sisi lain, kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023)
Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.
Baca juga: Deretan Fakta Hukum yang Buat Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Hakim
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Sudah Objektif
Berharap JPU tak Gunakan Hak Banding
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.
Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan.
Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya.
"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi, semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.
Lebih lanjut ia menilai, bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis.
Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif.
Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat, karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.
Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka, vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Richard Eliezer
Bharada E
Ferdy Sambo
Brigadir Yosua Hutabarat
Richard Eliezer bisa bebas murni
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.