Berita Sumut

Pemerintah Ajak Petani Sumut Ikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi, Bisa Diklaim Bila Gagal panen

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara mencatat sepanjang tahun 2022 jumlah peserta AUTP di Sumut sudah mencapai 1.716 petani.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI. Petani memanen padi di persawahan Desa Pematang Johar, Deliserdang, Sabtu (8/2/2020). Bercocok tanam merupakan mata pencaharian warga setempat, dengan areal seluas 100 hektar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Pertanian (Kementan) kini menggalakkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), upaya memberikan jaminan kepada para petani yang mengalami gagal panen yang diakibatkan oleh faktor bencana alam kekeringan, terkena hama penyakit, banjir dan sebagainya.

Pasalnya, faktor cuaca ekstrem hingga perubahan iklim menjadi hal yang sangat dikhawatirkan oleh para petani di Sumatera Utara.

Baca juga: Upaya Sumut Tekan Biaya Produksi Beras, Sosialisasikan Penggunaan Pupuk Organik ke Petani

Sehingga kondisi tersebut berpotensi membuat para petani gagal panen (puso) dan membuat para petani merugi. 

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara mencatat sepanjang tahun 2022 jumlah peserta AUTP di Sumut sudah mencapai 1.716 petani dengan luas lahan 917.75 hektar yang berada 8 kabupaten di Sumatera Utara

Adapun rincian dari 8 kabupaten tersebut diantaranya, Kabupaten Asahan 654 petani dengan luas lahan yang diasuransikan sebanyak 221.61  hektar, Kabupaten Batubara 64 petani dengan luas lahan 42.60 hektar, Labuhanbatu Utara 137 petani dengan luas lahan 159 hektar.

"Kemudian Tebingtinggi 15 petani, Simalungun 333 petani dengan jumlah lahannya 182.97 hektar, Tapanuli Selatan 95 petani luas lahan 75 hektar, Dairi 193 petani dengan lahan 111 hektar dan Gunungsitoli 225 petani luas lahan 113.36 hektar," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan dan Investasi, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura  Sumatera Utara, Hotmatua kepada Tribun Medan, Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, untuk klaim AUTP yang dilakukan oleh para petani di Sumut sepanjang tahun 2022 telah mencapai Rp 95.640.000 dari luas lahan 15.94 hektare di dua kabupaten yaitu Kabupaten Simalungun dan Asahan. 

"Untuk klaim AUTP yang dibayar hanya pada 2 kabupaten yakni Kabupaten Simalungun dengan klaim Rp 67.680.000 dan Asahan dengan total sebesar Rp 27.960.000 dari luas lahan pertanian 15.94 hektar," ucapnya. 

Dia menjelaskan, bagi para petani yang ingin mengikuti AUTP harus membayar premi sebesar Rp 180 ribu per hektare, tetapi karena adanya bantuan dari pemerintah sebesar Rp 144 ribu per hektare.

Sehingga membuat petani cukup membayar Rp 36 ribu per hektare.

Baca juga: Panen Padi Bersama di Sergai, Pemprov Sebut Produksi Beras di Sumut Mencukupi, Bahkan Bisa Diekspor

"Petani cuma bayar Rp 36 ribu per hektare untuk sekali garapan dan petani sudah mendapatkan jaminan, Jika petani mengalami gagal panen, PT Jasindo akan memberikan klaim ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare dengan kategori puso sebesar 75 persen per petak sawah alami dan yang menentukan PT Jasindo," ucapnya 

Dia berharap para petani di Sumut dapat mengikuti AUPT, agar para petani lebih berani untuk melakukan penanaman pada musim tanam kedua dan ketiga.

(cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved