Rosti Lapor Polisi Soal Uang 200 Juta dan HP Brigadir J, Kamaruddin: Dicuri Nenek Putri

Bahkan, menurut sang ibunda Yoshua, Rosti Simanjuntak, dirinya akan melaporkan terkait uang milik anaknya yang hilang.

Kolase Tribun Medan
Rosti Simanjuntak dan Putri Candrawathi - 

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J buka suara usai seluruh terdakwa divonis.

Bahkan, menurut sang ibunda Yoshua, Rosti Simanjuntak, dirinya akan melaporkan terkait uang milik anaknya yang hilang.

Uang tersebut berjumlah Rp 200 juta.

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua. Supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti handphone serta laptop.

"Semuanya, karena ada beberapa rekening bank bni yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan bahwa pelaporan tersebut dilakulan, karena waktu yang terbatas di Jakarta.

"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kesehatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," terang Kamaruddin.

Kemenangan Kita Semua

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) siang WIB.

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang.

Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Sesuai target kami ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Ronny.

Ronny menerangkan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved